Berbagi Informasi Untuk Semua

02 July 2015

Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Penutupan Portal Padamu Negeri)

Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.