Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan
pada bulan Desember 2015 mendatang. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya
Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015
tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa
diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang
Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada
calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
(Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang
bersih dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga
keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam
urusan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/07).
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para
pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang
berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan
pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegasnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada,
aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang
rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,”
tegas Herman.
ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,
dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.Sumber