Inilah Syarat Pokok Untuk Pemda Yang Ingin Menambah PNS Baru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi membatasi dengan ketat permintaan pegawai negeri sipil yang diajukan
oleh lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Persyaratan pokok yang harus
dipenuhi ialah menyelesaikan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja
(ABK) yang proporsional.
Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, menegaskan sejumlah lembaga
pemerintah dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Anjab dan ABK tidak
akan mendapatkan pegawai negeri sipil baru. "Selama itu (Anjab-ABK) belum
ada, kita anggap dia (pemda) belum butuh pegawai baru," kata Yuddy seusai
berbuka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di rumah dinasnya,
Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Dalam Anjab dan ABK, instansi pemerintah/pemda melalui
pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharuskan menyusun dan menyampaikan desain
kelembagaan dan kebutuhan pegawai jabatan fungsional selama lima tahun ke
depan. Dengan demikian, kebutuhan pegawai di setiap daerah akan jelas jumlahnya
dan tidak menyebabkan bengkaknya belanja rutin pemerintah. "Jadi, kalau
mereka butuh pegawai, sampaikan dong desainnya, ajukan kebutuhannya pegawai apa
saja. Misalnya, daerah tertentu butuh guru, ya jelaskan guru SD, SMP, atau SMA,
lalu kalau butuh dokter, jelaskan di puskesmas mana, nanti kita analisis,"
terang Yuddy.
Pentingnya Anjab dan ABK akan menata sistem kepegawaian dan
mendapatkan pegawai pemerintah yang profesional. Sebelumnya, Menpan RB
melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015
menyatakan menunda proses seleksi CPNS 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah
dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Anjab dan ABK.
Anjab ialah proses memperoleh data jabatan untuk
kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah, sedangkan ABK ialah
proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.sumber