Berbagi Informasi Untuk Semua

06 July 2015

Inilah Syarat Pokok Untuk Pemda Yang Ingin Menambah PNS Baru


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi dengan ketat permintaan pegawai negeri sipil yang diajukan oleh lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi ialah menyelesaikan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang proporsional.

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, menegaskan sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Anjab dan ABK tidak akan mendapatkan pegawai negeri sipil baru. "Selama itu (Anjab-ABK) belum ada, kita anggap dia (pemda) belum butuh pegawai baru," kata Yuddy seusai berbuka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Dalam Anjab dan ABK, instansi pemerintah/pemda melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharuskan menyusun dan menyampaikan desain kelembagaan dan kebutuhan pegawai jabatan fungsional selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, kebutuhan pegawai di setiap daerah akan jelas jumlahnya dan tidak menyebabkan bengkaknya belanja rutin pemerintah. "Jadi, kalau mereka butuh pegawai, sampaikan dong desainnya, ajukan kebutuhannya pegawai apa saja. Misalnya, daerah tertentu butuh guru, ya jelaskan guru SD, SMP, atau SMA, lalu kalau butuh dokter, jelaskan di puskesmas mana, nanti kita analisis," terang Yuddy.

Pentingnya Anjab dan ABK akan menata sistem kepegawaian dan mendapatkan pegawai pemerintah yang profesional.  Sebelumnya, Menpan RB melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015 menyatakan menunda proses seleksi CPNS 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Anjab dan ABK.

Anjab ialah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah, sedangkan ABK ialah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.sumber

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.