Inilah Syarat Mendirikan TK
Minat masyarakat
mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian
menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi
masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang
harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat
pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan
persyaratan teknis.
Persyaratan
administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat
keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian
kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil
penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas
tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah
atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Baca juga : Yuk Tengok Syarat Mendirikan Kelompok Bermain
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB
memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur
organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana
pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.sumber