Beginilah Mekanisme Pendirian PAUD
Pendirian satuan PAUD
dapat didirikan oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak
Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan
PAUD Sejenis (SPS).
Baca juga : Inilah Syarat Mendirikan TK
Adapun mekanisme
pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan PAUD.
Pertama, Pendiri
satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan
atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan
melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan
pendirian satuan PAUD.
Kedua, kepala dinas pendidikan
atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD
berdasarkan kelengkapan persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan pada data
perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan
jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Lantas
harus dilihat data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di antara
PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah
daerah harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD
yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib mencermati
ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil
telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas
permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala
SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Baca juga : Yuk Tengok Syarat Mendirikan Kelompok Bermain
“Kepala dinas atau
kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60
(enam puluh hari) sejak permohonan diterima,” tulis Permendikbud yang
ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir tahun 2014 tersebut. (Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI)