Berbagi Informasi Untuk Semua

25 June 2015

Surat Edaran Menpan RB No 3 Tahun 2015 Tentang Penanganan Ijasah Palsu

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN IJAZAH PALSU APARATUR SIPIL NEGARA/TNI/POLRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Maraknya isu peredaran ijazah palsu, membuat Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.  Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kemungkinan dibeberapa daerah Pemerintah kabupaten mewajibkan/memerintahkan PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legalisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir.

Lewat edaran tersebut menpan RB juga meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Silakan unduh di http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4967-semenpan-2015-no-03

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.