Berbagi Informasi Untuk Semua

26 June 2015

Guru Tidak Mampu Mengembangkan Kompetensi Diri,TPG-nya Dihentikan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

Ada tiga komponen yang akan akan ukur yaitu 
1.Penilaian kinerja guru (PKG), 
2.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan 
3.Uji kompetensi guru (UKG),

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. 
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, 
PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, 
PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. dan 
PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. 

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.