Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Siapkan Desain Tata Kelola Guru
Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud
saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan
struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas
pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya
membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah
secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya beberapa waktu
lalu.
Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan
Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya,
menjadi yang terpilih sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah
mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada
April lalu.
Ia mengatakan, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya
dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9
agenda tersebut adalah :
1.Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
2.Perencanaan Kebutuhan,
3.Pendidikan Calon PTK,
4.Rekrutmen,
5.Distribusi,
6.Pembinaan Karir,
7.Kesejahteraan,
8.Penghargaan dan Perlindungan, dan
9.Program Afirmasi.
Dirjen Guru dan Tendik juga sempat memaparkan dengan
singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud,
salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan.
Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain:
-Uji Kompetensi Guru (UKG),
-Penilaian Kinerja Guru (PKG),
-Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
-Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki
rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik)
PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut
antara lain :
-penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit
(SIM-PAK),
-integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas
pendidikan,
-membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan
pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK.